Legal Opinion Pembunuhan Berencana di Apartemen Kalibata City
Legal Opinion
1.
Perkara
Laeli
Atik Supriyatin (LAS), wanita berusia 27 tahun itu
dengan keji habisi nyawa Renaldi Harley Wismanu (RHW) yang mayatnya ditemukan
di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Tak
puas hanya membunuh korban yang dikenalnya melalui aplikasi pencari
jodoh. Laeli Atik Supriyatin juga
memutilasi korban yang merupakan teman kencannya dengan bantuan kekasihnya
Djulmadil Al Fajri (DAF). Dijuluki sebagai partner in crime, aksi pembunuhan
sadis sepasang kekasih itu sudah direncanakan dengan matang. Kronologi
pembunuhan LAS dan DAF terungkap setelah keduanya ditangkap pihak Kepolisian. Kepada
pihak penyidik, LAS dan DAF mengaku bekerja sama menjadikan RHW sebagai target
pembunuhan mereka. Mengetahui RHW menyandang jabatan bergengsi di sebuah
perusahaan konstruksi, keduanya mengincar sejak lama harta kekayaan milik
korban.
Dari
komunikasi di aplikasi Tinder, pelaku LAS dan korban berlanjut saling bertemu
di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tercatat apartemen
tempat pertemuan mereka disewa dari tanggal 7 September hingga 12 September
2020. "Korban dan LAS sudah lama saling mengenal lewat chatting melalui
aplikasi Tinder. Sekitar tanggal 9 September 2020, masuk ke apartemen
tersebut," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal
Nana Sudjana di kantornya.
Nana
Sudjana menjelaskan sebelum LAS masuk ke apartemen bersama korban. Pelaku LAS
telah berkomunikasi soal rencana pembunuhan dengan DAF. Bahkan, sebelum LAS dan
korban masuk ke kamar apartemen, pelaku DAF sudah bersembunyi di kamar mandi
apartemen dengan membawa batu bata dan pisau untuk melumpuhkan korban. Lebih
lanjut Nana Sudjana menerangkan saat berada di kamar apartemen. Tersangka LAS
dan korban sempat berbincang hingga melakukan hubungan intim. Mengetahui korban
lengah, DAF keluar dari kamar mandi secara diam-diam dan menyerang korban
bertubi-tubi.
"Langsung
memukulkan ke kepala sebanyak tiga kali dan melakukan penusukan tujuh
kali," terang Nana Sudjana.
Setelah
korban tak berdaya dan meregang nyawa akibat pukulan disertai penusukan, kedua
tersangka langsung menyeret mayat korban ke kamar mandi. Sepasang kekasih itu
langsung bergegas keluar dari apartemen untuk membeli
Meninggalkan
potongan tubuh korban di apartemen selama berhari-hari. Akhirnya mayat korban
mutilasi pertama kali ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta
Selatan yang tersimpan di dalam koper dan ransel itu ditemukan pada Rabu
malam, 16 September 2020.***[1]
2.
Dasar
Hukum
Pelaku terjerat Pasal 340 KUHP, Pasal
338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.
3.
Pendapat
Hukum
Pada
kasus ini tersangka telah melakukan pembunuhan yang disengaja dan terjerat Pasal
338 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun." Tersangka juga melakukan pembuhan berencana dan terjerat Pasal 340
KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana
terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun."[2]
Selain itu, tersangka juga terjerat Pasal 365 KUHP, yang berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau
diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud
untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap
tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau
untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan
dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. jika perbuatan
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke
tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
4. jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan
mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama
dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah
satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.[3]
Apakah hukuman mati masih efektif di
Indonesia?
Menurut
saya, hukuman mati di Indonesia masih kurang efektif.
Bagaimana tanggapan kalian mengenai
hukuman mati?
Menurut
saya, Hukuman mati pantas diberikan kepada tersangka yang terbukti melakukan
tindakan pembunuhan, terorisme, narkoba . Agar jumlahnya tidak bertambah dan tidak terjadi
tindakan serupa.
Setuju atau tidak jika hukuman mati
diterapkan di Indonesia? Berikan alasan!
Setuju.
Jika hukuman mati diterapkan di Indonesia secara efektif, jumlah kasus pembunuhan,
terorisme, narkoba akan berkurang. Pelaku akan berfikir ulang untuk melakukan
tindakannya tersebut.
[1] Klikseleb.com (2020, 19 September) Kencan Manis Berakhir Tragis Begini
Kronologi Pembunuhan Mutilasi di Kalibata City di akses pada 29 September 20,
dari https://klikseleb.pikiran-rakyat.com/hot-news/pr-95755318/kencan-manis-berakhir-tragis-begini-kronologi-pembunuhan-mutilasi-di-kalibata-city
[2] Kompas.com (2015, 10
Oktober). Negara Dianggap Tak Konsisten dalam Ketentuan Hukuman Mati di KUHP di
akses pada 29 Setember 2020, dari https://nasional.kompas.com/read/2015/10/10/03423391/Negara.Dianggap.Tak.Konsisten.dalam.Ketentuan.Hukuman.Mati.di.KUHP
[3] Hukumonline.com (2017, 20 Maret) Perbedaan Unsur Bersekutu dalam Pasal 365
KUHP dengan Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP di akses pada 29 September 2020,
dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6944/perbedaan-unsur-bersekutu-dalam-pasal-365-kuhp-dengan-penyertaan-dalam-pasal-55-kuhp/#:~:text=(1)%20Diancam%20dengan%20pidana%20penjara,melarikan%20diri%20sendiri%20atau%20peserta

Komentar
Posting Komentar