Legal Opinion Pembunuhan Berencana di Apartemen Kalibata City

Legal Opinion

1.     Perkara

Laeli Atik Supriyatin (LAS), wanita berusia 27 tahun itu dengan keji habisi nyawa Renaldi Harley Wismanu (RHW) yang mayatnya ditemukan di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Tak puas hanya membunuh korban yang dikenalnya melalui aplikasi pencari jodoh. Laeli Atik Supriyatin juga memutilasi korban yang merupakan teman kencannya dengan bantuan kekasihnya Djulmadil Al Fajri (DAF). Dijuluki sebagai partner in crime, aksi pembunuhan sadis sepasang kekasih itu sudah direncanakan dengan matang. Kronologi pembunuhan LAS dan DAF terungkap setelah keduanya ditangkap pihak Kepolisian. Kepada pihak penyidik, LAS dan DAF mengaku bekerja sama menjadikan RHW sebagai target pembunuhan mereka. Mengetahui RHW menyandang jabatan bergengsi di sebuah perusahaan konstruksi, keduanya mengincar sejak lama harta kekayaan milik korban.

Dari komunikasi di aplikasi Tinder, pelaku LAS dan korban berlanjut saling bertemu di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tercatat apartemen tempat pertemuan mereka disewa dari tanggal 7 September hingga 12 September 2020. "Korban dan LAS sudah lama saling mengenal lewat chatting melalui aplikasi Tinder. Sekitar tanggal 9 September 2020, masuk ke apartemen tersebut," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya.

Nana Sudjana menjelaskan sebelum LAS masuk ke apartemen bersama korban. Pelaku LAS telah berkomunikasi soal rencana pembunuhan dengan DAF. Bahkan, sebelum LAS dan korban masuk ke kamar apartemen, pelaku DAF sudah bersembunyi di kamar mandi apartemen dengan membawa batu bata dan pisau untuk melumpuhkan korban. Lebih lanjut Nana Sudjana menerangkan saat berada di kamar apartemen. Tersangka LAS dan korban sempat berbincang hingga melakukan hubungan intim. Mengetahui korban lengah, DAF keluar dari kamar mandi secara diam-diam dan menyerang korban bertubi-tubi.

"Langsung memukulkan ke kepala sebanyak tiga kali dan melakukan penusukan tujuh kali," terang Nana Sudjana.

Setelah korban tak berdaya dan meregang nyawa akibat pukulan disertai penusukan, kedua tersangka langsung menyeret mayat korban ke kamar mandi. Sepasang kekasih itu langsung bergegas keluar dari apartemen untuk membeli

Meninggalkan potongan tubuh korban di apartemen selama berhari-hari. Akhirnya mayat korban mutilasi pertama kali ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan  yang tersimpan di dalam koper dan ransel itu ditemukan pada Rabu malam, 16 September 2020.***[1]

2.     Dasar Hukum

Pelaku terjerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.

 

3.     Pendapat Hukum

Pada kasus ini tersangka telah melakukan pembunuhan yang disengaja dan terjerat Pasal 338 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Tersangka juga melakukan pembuhan berencana dan terjerat Pasal 340 KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."[2] Selain itu, tersangka juga terjerat Pasal 365 KUHP, yang berbunyi:

(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2)  Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

1.    jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;

2.    jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

3.    jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;

4.    jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

(3)  Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4)  Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.[3]

Apakah hukuman mati masih efektif di Indonesia?

Menurut saya, hukuman mati di Indonesia masih kurang efektif.

Bagaimana tanggapan kalian mengenai hukuman mati?

Menurut saya, Hukuman mati pantas diberikan kepada tersangka yang terbukti melakukan tindakan pembunuhan, terorisme, narkoba . Agar  jumlahnya tidak bertambah dan tidak terjadi tindakan serupa.

Setuju atau tidak jika hukuman mati diterapkan di Indonesia? Berikan alasan!

            Setuju. Jika hukuman mati diterapkan di Indonesia secara efektif, jumlah kasus pembunuhan, terorisme, narkoba akan berkurang. Pelaku akan berfikir ulang untuk melakukan tindakannya tersebut.

 



[1] Klikseleb.com (2020, 19 September) Kencan Manis Berakhir Tragis Begini Kronologi Pembunuhan Mutilasi di Kalibata City di akses pada 29 September 20, dari https://klikseleb.pikiran-rakyat.com/hot-news/pr-95755318/kencan-manis-berakhir-tragis-begini-kronologi-pembunuhan-mutilasi-di-kalibata-city

[2] Kompas.com (2015, 10 Oktober). Negara Dianggap Tak Konsisten dalam Ketentuan Hukuman Mati di KUHP di akses pada 29 Setember 2020, dari https://nasional.kompas.com/read/2015/10/10/03423391/Negara.Dianggap.Tak.Konsisten.dalam.Ketentuan.Hukuman.Mati.di.KUHP

[3] Hukumonline.com (2017, 20 Maret) Perbedaan Unsur Bersekutu dalam Pasal 365 KUHP dengan Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP di akses pada 29 September 2020, dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6944/perbedaan-unsur-bersekutu-dalam-pasal-365-kuhp-dengan-penyertaan-dalam-pasal-55-kuhp/#:~:text=(1)%20Diancam%20dengan%20pidana%20penjara,melarikan%20diri%20sendiri%20atau%20peserta

Komentar